"
SIHIR" PELET YANG HALAL
Begitu banyak dalil akan haramnya melakukan sihir, bahkan melakukan
sihir merupakan suatu bentuk kekufuran , Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wassalam bersabda :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ.
قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ
وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah tujuh perkara yang akan membinasakan.” Para shahabat bertanya:
“Apa itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa
tanpa alasan yang haq, makan riba, memakan harta anak yatim, lari dari
medan perang, dan menuduh orang-orang yang beriman yang menjaga diri
dari lalai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
 |
| ilmu pelet |
Bentuk
sihir yang akan
dibahas kali ini adalah sihir pelet, Sihir pelet yang terlarang adalah
yang menggunakan jin, minyak pelet (minyak buluh perindu dll) atau
menggunakan aji-ajian (ajian jaran goyang, setan kober, semar mesem dll)
hingga jika terkena ilmu pelet ini hilang kesadarannya dan mencintai
orang yang tidak pantas untuk dicintai (akhlak buruk, suka ilmu sihir)
Sedangkan "sihir" pelet yang halal adalah dengan menggunakan keelokan
lahiriyah dan bathiniyah. keelokan lahiriyah dengan memiliki paras yang
ganteng atau cantik adapun keelokan Bathiniyah adalah dengan memiliki
tingkah laku dan akhlak terpuji, juga seorang yang alim dan sholeh atau
sholeha.
Syeikh Wahid bin ‘Abdissalam Baali, menjelaskan bahwa
ada jenis "sihir" pelet yang dihalalkan, berikut nasehat beliau untuk
kaum wanita terutama yang sudah memiliki istri :
Berikut ini
nasehat yang saya persembahkan kepada wanita muslimah, dimana
memungkinkan baginya untuk "menyihir" (
ilmu pelet) suaminya melalui cara
yang dihalalkan oleh Allahu ta’ala,
yaitu dengan banyak
berdandan dan mempercantik diri hanya untuk suaminya, sehingga jangan
sampai dia terlihat oleh suaminya dalam keadaan yang buruk dan tidak
pula dia tercium oleh suaminya kecuali dalam keadaan wangi dan dengan
senyum yang semerbak, kata-kata yang baik dan akhlak yang mulia, menjaga
harta kekayaan suaminya, memelihara dan memberi perhatian kepada
anak-anaknya juga selalu mentaatinya, kecuali dalam hal-hal yang
mengandung kemaksiatan
Tetapi, jika kita melihat kepada
masyarakat kita sekarang ini, maka kita akan mendapatkan pertentangan
yang luar biasa dalam masalah ini, dimana kita bisa menyaksikan seorang
wanita berhias dengan perhiasan yang indah dan memakai berbagai macam
perhiasan lalu keluar rumah seakan-akan dia sedang menjalani hari
pernikahannya. Itu berlangsung ketika dia menghadiri sebuah pesta atau
mengunjungi teman-temannya, jika kembali kerumah lagi, dia langsung
menghilangkan dandanannya serta melepaskan semua perhiasan dan
meletakkan ditempatnya untuk dikenakan lagi pada pesta atau kunjungan
berikutnya, padahal suaminya lah yang telah membelikan pakaian dan
perhiasan itu dengan susah payah, namun semuanya itu tidak bisa
dinikmati olehnya. Bahkan sisuami tidak melihtanya dirumah kecuali
dengan pakaian yang jelek dan sudah usang, tercium darinya bau dapur,
bawang merah dan bawang putih.
Seandainya kaum wanita itu
berpikir jernih niscaya mereka akan mengetahui bahwa suaminya lebih
berhak menikmati perhiasan dan dandanan tersebut. Oleh karena itu, jika
suami anda pergi kerja, bergegaslah untuk menyelesaikan pekerjaan rumah,
lalu mandi, berhias dan percantik dirilah seraya menungguinya, sehingga
jika suami anda datang dari tempat kerjanya, dia akan melihat
dihadapannya telah ada seorang wanita yang cantik, makanan yang sudah
siap santap, rumah sudah bersih, dan sudah pasti hal itu akan menambah
keciantaannya padamu dan tetap bersamamu.
Demi Allah, yang
demikian itu merupakan "sihir" yang halal, khususnya jika dengan hal itu
anda berniat untuk mentaati Allah dalam hal berdandan dan mempercantik
diri untuk suami, serta membantunya dalam menundukkan pandangannya dari
hal-hal yang haram, karena orang yang sudah kenyang tidak akan berselera
makan. Tetapi yang rakus pada makanan adalah orang yang masih lapar.
Oleh karena itu, ingatlah nasehat diatas karena ia sangat berharga.
Ditulis ulang dari Sihir dan Guna Guna Serta Tata Cara Mengobatinya
Menurut Al Quran dan As Sunnah, oleh Syaikh Wahid bin ‘Abdissalam Baali,
Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, cetakan ketiga Januari 2006.