"SIHIR" PELET YANG HALAL
Begitu banyak dalil akan haramnya melakukan sihir, bahkan melakukan sihir merupakan suatu bentuk kekufuran , Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah tujuh perkara yang akan membinasakan.” Para shahabat bertanya: “Apa itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa tanpa alasan yang haq, makan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh orang-orang yang beriman yang menjaga diri dari lalai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bentuk sihir yang akan
dibahas kali ini adalah sihir pelet, Sihir pelet yang terlarang adalah
yang menggunakan jin, minyak pelet (minyak buluh perindu dll) atau
menggunakan aji-ajian (ajian jaran goyang, setan kober, semar mesem dll)
hingga jika terkena ilmu pelet ini hilang kesadarannya dan mencintai
orang yang tidak pantas untuk dicintai (akhlak buruk, suka ilmu sihir)
Sedangkan "sihir" pelet yang halal adalah dengan menggunakan keelokan lahiriyah dan bathiniyah. keelokan lahiriyah dengan memiliki paras yang ganteng atau cantik adapun keelokan Bathiniyah adalah dengan memiliki tingkah laku dan akhlak terpuji, juga seorang yang alim dan sholeh atau sholeha.
Syeikh Wahid bin ‘Abdissalam Baali, menjelaskan bahwa ada jenis "sihir" pelet yang dihalalkan, berikut nasehat beliau untuk kaum wanita terutama yang sudah memiliki istri :
Berikut ini nasehat yang saya persembahkan kepada wanita muslimah, dimana memungkinkan baginya untuk "menyihir" (ilmu pelet) suaminya melalui cara yang dihalalkan oleh Allahu ta’ala,
yaitu dengan banyak berdandan dan mempercantik diri hanya untuk suaminya, sehingga jangan sampai dia terlihat oleh suaminya dalam keadaan yang buruk dan tidak pula dia tercium oleh suaminya kecuali dalam keadaan wangi dan dengan senyum yang semerbak, kata-kata yang baik dan akhlak yang mulia, menjaga harta kekayaan suaminya, memelihara dan memberi perhatian kepada anak-anaknya juga selalu mentaatinya, kecuali dalam hal-hal yang mengandung kemaksiatan
Tetapi, jika kita melihat kepada masyarakat kita sekarang ini, maka kita akan mendapatkan pertentangan yang luar biasa dalam masalah ini, dimana kita bisa menyaksikan seorang wanita berhias dengan perhiasan yang indah dan memakai berbagai macam perhiasan lalu keluar rumah seakan-akan dia sedang menjalani hari pernikahannya. Itu berlangsung ketika dia menghadiri sebuah pesta atau mengunjungi teman-temannya, jika kembali kerumah lagi, dia langsung menghilangkan dandanannya serta melepaskan semua perhiasan dan meletakkan ditempatnya untuk dikenakan lagi pada pesta atau kunjungan berikutnya, padahal suaminya lah yang telah membelikan pakaian dan perhiasan itu dengan susah payah, namun semuanya itu tidak bisa dinikmati olehnya. Bahkan sisuami tidak melihtanya dirumah kecuali dengan pakaian yang jelek dan sudah usang, tercium darinya bau dapur, bawang merah dan bawang putih.
Seandainya kaum wanita itu berpikir jernih niscaya mereka akan mengetahui bahwa suaminya lebih berhak menikmati perhiasan dan dandanan tersebut. Oleh karena itu, jika suami anda pergi kerja, bergegaslah untuk menyelesaikan pekerjaan rumah, lalu mandi, berhias dan percantik dirilah seraya menungguinya, sehingga jika suami anda datang dari tempat kerjanya, dia akan melihat dihadapannya telah ada seorang wanita yang cantik, makanan yang sudah siap santap, rumah sudah bersih, dan sudah pasti hal itu akan menambah keciantaannya padamu dan tetap bersamamu.
Demi Allah, yang demikian itu merupakan "sihir" yang halal, khususnya jika dengan hal itu anda berniat untuk mentaati Allah dalam hal berdandan dan mempercantik diri untuk suami, serta membantunya dalam menundukkan pandangannya dari hal-hal yang haram, karena orang yang sudah kenyang tidak akan berselera makan. Tetapi yang rakus pada makanan adalah orang yang masih lapar. Oleh karena itu, ingatlah nasehat diatas karena ia sangat berharga.
Ditulis ulang dari Sihir dan Guna Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al Quran dan As Sunnah, oleh Syaikh Wahid bin ‘Abdissalam Baali, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, cetakan ketiga Januari 2006.
Begitu banyak dalil akan haramnya melakukan sihir, bahkan melakukan sihir merupakan suatu bentuk kekufuran , Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah tujuh perkara yang akan membinasakan.” Para shahabat bertanya: “Apa itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa tanpa alasan yang haq, makan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh orang-orang yang beriman yang menjaga diri dari lalai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
ilmu pelet |
Sedangkan "sihir" pelet yang halal adalah dengan menggunakan keelokan lahiriyah dan bathiniyah. keelokan lahiriyah dengan memiliki paras yang ganteng atau cantik adapun keelokan Bathiniyah adalah dengan memiliki tingkah laku dan akhlak terpuji, juga seorang yang alim dan sholeh atau sholeha.
Syeikh Wahid bin ‘Abdissalam Baali, menjelaskan bahwa ada jenis "sihir" pelet yang dihalalkan, berikut nasehat beliau untuk kaum wanita terutama yang sudah memiliki istri :
Berikut ini nasehat yang saya persembahkan kepada wanita muslimah, dimana memungkinkan baginya untuk "menyihir" (ilmu pelet) suaminya melalui cara yang dihalalkan oleh Allahu ta’ala,
yaitu dengan banyak berdandan dan mempercantik diri hanya untuk suaminya, sehingga jangan sampai dia terlihat oleh suaminya dalam keadaan yang buruk dan tidak pula dia tercium oleh suaminya kecuali dalam keadaan wangi dan dengan senyum yang semerbak, kata-kata yang baik dan akhlak yang mulia, menjaga harta kekayaan suaminya, memelihara dan memberi perhatian kepada anak-anaknya juga selalu mentaatinya, kecuali dalam hal-hal yang mengandung kemaksiatan
Tetapi, jika kita melihat kepada masyarakat kita sekarang ini, maka kita akan mendapatkan pertentangan yang luar biasa dalam masalah ini, dimana kita bisa menyaksikan seorang wanita berhias dengan perhiasan yang indah dan memakai berbagai macam perhiasan lalu keluar rumah seakan-akan dia sedang menjalani hari pernikahannya. Itu berlangsung ketika dia menghadiri sebuah pesta atau mengunjungi teman-temannya, jika kembali kerumah lagi, dia langsung menghilangkan dandanannya serta melepaskan semua perhiasan dan meletakkan ditempatnya untuk dikenakan lagi pada pesta atau kunjungan berikutnya, padahal suaminya lah yang telah membelikan pakaian dan perhiasan itu dengan susah payah, namun semuanya itu tidak bisa dinikmati olehnya. Bahkan sisuami tidak melihtanya dirumah kecuali dengan pakaian yang jelek dan sudah usang, tercium darinya bau dapur, bawang merah dan bawang putih.
Seandainya kaum wanita itu berpikir jernih niscaya mereka akan mengetahui bahwa suaminya lebih berhak menikmati perhiasan dan dandanan tersebut. Oleh karena itu, jika suami anda pergi kerja, bergegaslah untuk menyelesaikan pekerjaan rumah, lalu mandi, berhias dan percantik dirilah seraya menungguinya, sehingga jika suami anda datang dari tempat kerjanya, dia akan melihat dihadapannya telah ada seorang wanita yang cantik, makanan yang sudah siap santap, rumah sudah bersih, dan sudah pasti hal itu akan menambah keciantaannya padamu dan tetap bersamamu.
Demi Allah, yang demikian itu merupakan "sihir" yang halal, khususnya jika dengan hal itu anda berniat untuk mentaati Allah dalam hal berdandan dan mempercantik diri untuk suami, serta membantunya dalam menundukkan pandangannya dari hal-hal yang haram, karena orang yang sudah kenyang tidak akan berselera makan. Tetapi yang rakus pada makanan adalah orang yang masih lapar. Oleh karena itu, ingatlah nasehat diatas karena ia sangat berharga.
Ditulis ulang dari Sihir dan Guna Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al Quran dan As Sunnah, oleh Syaikh Wahid bin ‘Abdissalam Baali, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, cetakan ketiga Januari 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar